SURAT PERJANJIAN KONTRAK/ SEWA RUMAH
SURAT PERJANJIAN KONTRAK/ SEWA RUMAH
Pada hari ini, Minggu tanggal 16 April 2023, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ……………………………….
2. Pekerjaan : ……………………………….
3. Alamat : ……………………………….
Untuk selanjutnya disebut pihak ke satu.
1. Nama : ……………………………….
2. Pekerjaan : ……………………………….
4. Alamat : ……………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke dua.
Kedua belah pihak mengadakan perjanjian kontrak/ sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak kesatu menyewakan/ mengontrakan rumah tinggal yang terletak di perumahan Permata Hijau Permai Blok E No. 41, Kaliabang Tengah Bekasi Utara Kepada Pihak Kedua
Pasal II
Pihak kedua menyewakan/mengontrakan rumah tersebut yang digunakan sebagai rumah tinggal
Pasal III
Untuk mengontrakan rumah tersebut, pihak kesatu dan pihak kedua telah menyetujui haraga sewa kontrak rumah tersebut sebesar Rp. 17.000.000( Tujuh Belas Juta rupiah) untuk jangka waktu 1 tahun dari tanggal 16 April 2023 s/d 16 April 2024.
Pasal IV
Pembayaran uang kontrakan rumah selama 1 tahun sebesar Rp. 17.000.000( Tujuh Belas Juta rupiah) telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak kesatu.
Pasal V
Ongkos-ongkos seperti pajak tanah /PBB, perbaikan rumah yang disebabkan oleh bencana alam ditanggung oleh pihak kesatu
Sedangkan ongkos penggunaan listrik, pemeliharaan ditanggung oleh pihak kedua.
Pasal VI
Selama kontrak ini berlaku, pihak ke satu maupun pihak kedua tidak akan memakai atau menggunakan rumah ini sebagai jaminan
Pasal VII
Selama kontrak ini berlaku, pihak kedua tidak boleh menyewakan atau mengontrakan hak sewa rumah ini kepada orang lain.
Pasal VIII
Pemeliharaan rumah selama jangka waktu sepenuhnya menjadi tanggungan pihak kedua, dan pihak kedua apabila akan menambah bentuk bangunan rumah tersebut harus memberitahukan kepada pihak kesatu terlebih dahulu untuk menta persetujuan, dan pihak kedua tidak akan menuntut kembali ongkos perbaikan rumah tersebut.
Pasal IX
Sesedah masa kontrak ini selessai, jika salah satu pihak ada yang merasa keberatan untuk memperpanjang masa kontrak lagi, ataupun akan diperpanjang lagi masa kontraknya, maka syarat-syarat baru akan dirundingkan kembali.
Pasal X
Apabila masa kontrak sudah habis dan pihak kedua tidak akan memperpanjang lagi kontraknya, maka pihak kedua tidak diperbolehkan mengambil atau membongkar material atau bahan bangunan yang sudah menjadi kelengkapan rumah seperti didnding atau atap.
pasal XI
bahwa surat perjanjian sewa kontrak rumah tersebut diatas semuanya (Pasal 1 s/d X) tetab berlaku, kecuali pasal III dan IV.
Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dan tanpa tekanan dari pihak manapun, jika ada perjanjian atau hal-hal yang belum tercantum disurat perjanjian ini akan dimusyawarakan kemudian.
Bekasi, 16 April 2023
PIHAK KE SATU
………………………….. |
PIHAK KEDUA
……………………………………… |
Mengetahui,
RT.003/017
(………………………….)
Komentar
Posting Komentar