PERJANJIAN SEWA KENDARAAN

PERJANJIAN SEWA KENDARAAN


Pada hari ini Rabu, 15 Mei 2024  kami yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. Nama

Alamat

NIK

Selnjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”

  1. Nama

Alamat

NIK

Selanjutnya disebut “ PIHAK DUA”

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima kendaraan yang disewakan dari pihak pertama berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu LUXIO 1.5 DMT atas nama YULIASMA.

Merk

Jenis

No. Rangka

No Mesin

No Polisi

Kelengkapan dan kondisi : STNK, Air Aki, Air Radiator, Dongkrak Dll mobil dalam keadaan normal 

PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan unit kendaraan kepada PIHAK KEDUA dengan kontrak selama 1 bulan dengan harga Rp. 1.200.000 per minggu dengan jaminan:

  • KTP Asli

  • KK Asli

  • Buku Nikah Asli

  • PBB

Pihak kedua membayar kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu setiap satu minggu dan pembayaran awal dan PIHAK KEDUA wajib menjaga keadaan kendaraan dari PIHAK PERTAMA .

Apabila ada kerusakan akibat kelalaian penggunaan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib memberi tahu PIHAK PERTAMA dan mengatur untuk perbaikan kerusakan yang dimaksud. 

Demikian perjanjian sewa kendaraan ini dibuat agar bisa dipergunakan semestinya.




 Bekasi, 15 Mei 2024

PIHAK PERTAMA







……………………..


PIHAK KEEDUA







…………………


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Terjadinya Bencana Alam Menurut Hadis rosul saw

Budaya Krearif Indonesia

Privacy Policy