PERJANJIAN SEWA KENDARAAN
PERJANJIAN SEWA KENDARAAN
Pada hari ini Rabu, 15 Mei 2024 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
NIK :
Selnjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
Nama :
Alamat :
NIK :
Selanjutnya disebut “ PIHAK DUA”
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima kendaraan yang disewakan dari pihak pertama berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu LUXIO 1.5 DMT atas nama YULIASMA.
Merk :
Jenis :
No. Rangka :
No Mesin :
No Polisi :
Kelengkapan dan kondisi : STNK, Air Aki, Air Radiator, Dongkrak Dll mobil dalam keadaan normal
PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan unit kendaraan kepada PIHAK KEDUA dengan kontrak selama 1 bulan dengan harga Rp. 1.200.000 per minggu dengan jaminan:
KTP Asli
KK Asli
Buku Nikah Asli
PBB
Pihak kedua membayar kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu setiap satu minggu dan pembayaran awal dan PIHAK KEDUA wajib menjaga keadaan kendaraan dari PIHAK PERTAMA .
Apabila ada kerusakan akibat kelalaian penggunaan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib memberi tahu PIHAK PERTAMA dan mengatur untuk perbaikan kerusakan yang dimaksud.
Demikian perjanjian sewa kendaraan ini dibuat agar bisa dipergunakan semestinya.
Bekasi, 15 Mei 2024

Komentar
Posting Komentar