PANDUAN DAFTAR NIB SECARA ONLINE
Pengertian Surat Izin Usaha
Perdagangan
Pengertian Surat Izin Usaha
Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan
berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum.
Ada empat jenis SIUP yang berlaku
di Indonesia. Dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan, jenis
SIUP meliputi:
Jenis SIUP diperuntukkan bagi
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar
lahan dan bangunan.
Bagi perusahaan yang memiliki modal
dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan
bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.
Perusahaan dengan modal dan
kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan
dapat mengajukan SIUP menengah.
SIUP besar adalah jenis SIUP yang
wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di
luar lahan dan bangunan.
Sebelum mendaftarkan perusahaan
dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi
diantaranya:
Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi
perusahaan perseorangan meliputi:
Fotokopi identitas (KTP) penanggung
jawab atau pemilik perusahaan
Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
Neraca perusahaan
Foto direktur utama/pemilik
perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6
Materai Rp6.000
Syarat SIUP Koperasi
Sementara itu, SIUP untuk lembaga
koperasi memiliki persyaratan antara lain:
Fotokopi identitas berupa KTP dari
Dewan Pengawas Koperasi
Fotokopi NPWP
Daftar susunan Dewan Pengurus serta
Dewan Pengawas dari koperasi
Fotokopi akta pendirian koperasi
Fotokopi SITU
Neraca koperasi
Foto ukuran 4x6 direktur
utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha berbentuk PT harus
memenuhi syarat administrasi diantaranya:
Fotokopi identitas (KTP) direktur
utama/penanggung jawab perusahaan
Pas foto direktur utama/penanggung
jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Fotokopi Kartu Keluarga, bagi
perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
Fotokopi SITU
Fotokopi NPWP
Fotokopi akta pendirian perusahaan
dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Surat Izin Prinsip dan Surat Izin
Gangguan
Neraca perusahaan
Surat izin teknis yang dikeluarkan
oleh instansi terkait
Materai Rp6.000
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Berbeda dengan PT, syarat sebelum
mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:
Fotokopi SIUP sebelum perusahaan
berstatus PT
Fotokopi identitas (KTP) dari
direktur utama/penanggung jawab
Fotokopi akta pendirian
Surat keterangan dari Badan Pengawas
Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran
umum
Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan
Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
Pas foto direktur utama/penanggung
jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Cara Membuat Surat Izin Usaha
Ada dua cara bikin surat izin usaha
yaitu secara online dan offline. Yuk simak tata caranya di bawah.
Perizinan usaha dapat dilakukan
secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Simak
langkah-langkahnya:
Langkah pertama dengan mendatangi
kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang
diperlukan. Kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP.
Mengisi formulir pengajuan SIUP.
Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh
direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas
materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
Pemerintah tidak menetapkan standar
nasional biaya penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, besaran biaya
berbeda-beda antara masing-masing wilayah.
Saat seluruh formulir dan berkas
persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor
dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah
terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.
Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih
praktis secara online. Cara membuat surat izin usaha online dengan memanfaatkan
layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan surat izin usaha
dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
Silahkan mengunjungi situs resmi
OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi
data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor
telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
Setelah formulir pendaftaran terisi
lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan
verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda
menerima informasi username dan password.
Berikut langkah-langkah mengisi
data usaha pada situs pendaftaran SIUP:
Pemilik usaha perusahaan yang
berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online.
Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum.
Pemilik usaha berbentuk
perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
Data usaha yang harus diisi
mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai
investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
Setelah data terisi lengkap,
silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait
Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
Anda akan dialihkan ke halaman baru
untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan
Data telah benar.
Menuju halaman Komitmen Izin Usaha,
Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman
Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.
Penerbitan NIB
Ketika semua langkah di atas
selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan
mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.
Komentar
Posting Komentar